Logo Bloomberg Technoz

Kanada Ikuti Cara RI dalam Larangan Media Sosial bagi Anak-anak

Merinda Faradianti
12 June 2026 20:40

Candu menghabiskan waktu di media sosial (medsos), anak jadi ketagihan pegang HP. (Bloomberg)
Candu menghabiskan waktu di media sosial (medsos), anak jadi ketagihan pegang HP. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Kanada mengajukan rancangan undang-undang baru yang akan melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Rancangan aturan yang diberi nama Safe Social Media Act diperkenalkan oleh Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller.

Langkah tersebut membuat Kanada mengikuti jejak Australia, Indonesia, dan Malaysia yang lebih dulu mengambil kebijakan serupa untuk membatasi akses remaja ke platform media sosial.

Aturan ini tidak hanya menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, tetapi juga menghadirkan serangkaian kewajiban baru bagi perusahaan teknologi dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet, mengutip TechCrunch Jumat (12/6/2026).


Dalam rancangan tersebut, platform media sosial diwajibkan merancang layanan yang lebih aman bagi anak-anak. Perusahaan juga diharapkan menghapus konten deepfake berbahaya serta materi yang mengeksploitasi anak secara seksual atau kembali menjadi korban bagi para penyintas.

Selain itu, platform harus menyediakan label untuk konten yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI), mekanisme pelaporan konten berbahaya yang jelas, serta fitur pemblokiran pengguna untuk mengurangi paparan terhadap konten berisiko.