Logo Bloomberg Technoz

ESDM Siapkan Aturan Turunan BLU Lemigas Bisa Impor Migas

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 June 2026 17:30

Sebuah kapal tanker membongkar muatan minyak mentah melalui pelampung tambat titik tunggal (SPM)./Bloomberg-Benson Ibeabuchi
Sebuah kapal tanker membongkar muatan minyak mentah melalui pelampung tambat titik tunggal (SPM)./Bloomberg-Benson Ibeabuchi

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika mengatakan aturan turunan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan jajaran eselon I Kementerian ESDM.

Erani menerangkan substansi aturan turunan itu akan memperbolehkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas melakukan impor minyak mentah, gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG), dan bahan bakar minyak (BBM).


“Lagi finalisasi di Pak Wamen,” kata Erani kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/6/2026).

Perpres 26/2026 mengatur kewenangan BLU sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, utamanya untuk pengadaan yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.