Logo Bloomberg Technoz

Sistem monopsoni ini, terang Hendra, juga akan berdampak pada keberlanjutan bisnis trader komoditas di Indonesia, contohnya trader batubara.

“Selain itu, akan berdampak juga pada peran ribuan eksportir yang terancam tergantikan yang berpotensi berdampak pada nasib karyawan mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, BPI Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) dengan mitra dagangnya.

Manajemen Danantara menjelaskan usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor SDA strategis tersebut.

Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.

“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.

Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” ungkap Danantara.

Di sisi lain, Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.

Danantara menjelaskan PT DSI  bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.

Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.

“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP No. 24/2026 pada 20 Mei 2026 untuk mendukung kinerja PT DSI sebagai badan tunggal ekspor SDA Indonesia. 

Sebagai BUMN khusus, PT DSI pada tahap pertama akan melakukan ekspor tiga komoditas, yaitu batu bara, CPO, dan paduan besi.

Dalam PP ini, badan usaha milik negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

  • a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau 
  • b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, badan usaha milik negara ekspor yang selanjutnya disebut BUMN ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan ekspor komoditas SDA strategis.

Dalam peraturan ini, disebut juga bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor, dalam hal ini PT DSI.

Hal ini tertulis pada BAB III Pasal 3 PP tersebut.

Pasal 3 Ayat (1) PP No. 24/2026 tertulis, "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."

"Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor,” tulis pasarl tersebut

Di Pasal 3 Ayat (3)tertulis bahwa BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Adapun, PT DSI dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran dari proses ekspor SDA tersebut, seperti yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (4).

“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal tersebut.

(smr/wdh)

No more pages