Logo Bloomberg Technoz

Ekspor SDA 1 Pintu, Pengusaha Waswas Timbul Pasar Monopsoni

Sabrina Mulia Rhamadanty
11 June 2026 12:20

Kalimantan Floating Transfer Barges dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group. (Dok. PT Bayan Resources)
Kalimantan Floating Transfer Barges dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group. (Dok. PT Bayan Resources)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia mengkhawatirkan munculnya pasar monopsoni dari sistem ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia usai pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Untuk diketahui, pasar monopsoni adalah pasar yang terdiri dari banyak penjual, tetapi dikuasai oleh pembeli tunggal, yang bisa berupa individu maupun kelompok bisnis.

Adapun, pasar monopsoni memiliki perbedaan dengan monopoli, di mana dalam monopsoni dikuasai oleh pembeli tunggal sedangkan pasar monopoli dikuasai oleh penjual.


Dalam sistem ini, pembeli memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan harga dan spesifikasi produk, karena penjual tidak memiliki alternatif pembeli lain.

“Iya, dengan resmi dikendalikan oleh satu entitas, khawatir pasarnya jadi monopsoni ya. Ini akan menjadi pertanyaan bagaimana transparansi dari lembaga tersebut kedepannya,” ujar Hendra saat dihubungi, dikutip Kamis (11/6/2026).

Aktivitas bongkar muat di salah satu fasilitas pelabuhan milik Harita Nickel di Pulau Obi Island, Maluku Utara. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)