Kemenkeu Siapkan 3 Aturan Teknis Ekspor SDA Satu Pintu via DSI
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 June 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bakal menerbitkan tiga aturan teknis untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang wajib satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kepala Seksi Ekspor I Subdirektorat Ekspor DJBC Agus Budi Priono mengungkapkan masing-masing keputusan menteri keuangan (KMK) bakal mengatur teknis kepabeanan ekspor batu bara, paduan besi (ferro alloy), hingga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Beleid yang bakal mengatur teknis kepabeanan batu bara bakal diatur dalam KMK No. 31/2026, paduan besi dalam KMK No. 32/2027, dan CPO melalui KMK No. 33/2026.
“Kami telah menindaklanjuti dengan penerbitan keputusan menteri keuangan, KMK Lartas Ekspor, mungkin secara umum diketahui seperti tersebut. KMK-nya nomor berapa saja, jadi masing-masing permendag [peraturan menteri perdagangan] kami buatkan KMK tersendiri,” kata Agus dalam sosialisasi publik Kemendag, disiarkan secara daring, Selasa (9/6/2026).
Proses Transisi



























