Peraturan ini dibentuk pemerintah untuk mendukung kinerja PT DSI sebagai BUMN khusus, yang pada tahap pertama akan melakukan ekspor tiga komoditas, yaitu; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
Dalam PP ini, badan usaha milik negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
- a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
- b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, BUMN ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan ekspor komoditas SDA strategis.
Adapun, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026) BPI Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen tiga komoditas ekspor tersebut dengan mitra dagangnya.
Manajemen Danantara menjelaskan, usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor SDA strategis tersebut.
Adapun, hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.
Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” ungkap Danantara.
Di sisi lain, Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.
Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.
Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.
“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.
Lebih lanjut, Danantara dan DSI disebut bakal terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor.
“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi underinvoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut,” ungkap manajemen Danantara.
(smr/wdh)




























