Jaksa Agung: Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Jamwas dan Tim 9
Dovana Hasiana
24 July 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026 Febrie Adriansyah tak ditangani penyidik Jampidsus. Kasus tersebut tetap ditangani Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan tim sembilan yang dipimpin oleh Rudi Margono, Selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata ST Burhanuddin dikutip, Jumat (24/07/2026).
Pada saat ini, kejaksaan setidaknya memiliki empat penyidikan yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Namun, Korps Adhyaksa baru menetapkan Febrie sebagai tersangka di satu kasus saja; yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.
Sedangkan pada tiga penyidikan lainnya, Febrie masih berstatus sebagai saksi. Ketiga kasus tersebut adalah penyidikan khusus dugaan TPPU; dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2020-2025; dan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Pada hari ini, Tim 9 pun tengah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU. Penyidikan ini mengarah pada asal usul emas sebesar 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang dengan nilai ratusan miliar yang ditemukan di Sentul, Bogor; dan Cipete, Jakarta Selatan.






























