Jaksa Bantah Tuduhan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Sah
Dovana Hasiana
24 July 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai pernyataan pakar hukum yang menyatakan penyerahan penanganan perkara yang berkaitan dengan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Republik Indonesia ke Korps Adhyaksa tidak memiliki dasar hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan Korps Adhyaksa pernah menerima penyerahan perkara pada beberapa waktu lalu. Saat itu, Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan perkara PT Asabri ke Kejaksaan Agung.
“Nah kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Kalau nggak salah waktu itu ditangani oleh Asabri oleh pihak Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terimalah itu,” ujar Rudi kepada awak media, Jumat (24/07/2026).
Menurutnya, penyerahan perkara ini ke Kejaksaan Agung justru akan memberikan kepastian hukum. Tak hanya itu, penanganan perkara juga bakal lebih cepat karena proses yang berlapis. Perlu diketahui, penyidik di Kepolisian Republik Indonesia biasanya harus lebih dahulu melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung setelah penyidikan dianggap selesai. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menyerahkan perkara ini kepada pengadilan.
“Ke depan tidak bolak-balik karena korupsi adalah perkara yang harus didahulukan. Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,” ujar dia.






























