COO Danantara: DSI Perantara Tunggal Ekspor SDA hingga Akhir 2026
Sabrina Mulia Rhamadanty
08 June 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara tunggal dalam skema ekspor sumber daya alam (SDA) terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
“Kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember [2026] bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP, [peraturan pemerintah]” ungkap Dony dalam agenda konferensi pers usai bertemu pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senin (8/6/2025).
Dony menegaskan, dalam pelaksanaan tugas sebagai perantara tunggal, PT DSI akan melakukan skema secara transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada semua masyarakat Indonesia.
“Di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua masyarakat Indonesia juga tentu akan dapat mengamati dan mencermati, karena memang sudah komitmen Danantara untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi merilis aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.





























