Logo Bloomberg Technoz

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2026, Lengkap Biaya dan Syarat

Referensi
02 June 2026 14:11

Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, atau pembagian warisan agar nama yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan pemilik yang sah.

Proses ini melibatkan sejumlah tahapan mulai dari pembuatan dokumen di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak, hingga pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2026

Proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi.

  1. Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)


Tahap awal yang dapat dilakukan adalah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Dokumen ini berfungsi sebagai perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum dibuat Akta Jual Beli (AJB). PPJB umumnya digunakan apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat hak belum dapat dialihkan secara langsung, misalnya sertifikat masih diagunkan atau lahan masih dalam proses pemecahan.

  1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)