Logo Bloomberg Technoz

Cara Ubah Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan 2026, Syarat & Prosedur

Referensi
02 June 2026 14:09

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah kelas rawat inap sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Perubahan kelas dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun kantor cabang BPJS Kesehatan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.

Perubahan kelas rawat inap berkaitan dengan besaran iuran bulanan serta fasilitas layanan yang diterima peserta saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Mengenal Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan membagi layanan rawat inap ke dalam kelas I, kelas II, dan kelas III. Perbedaan kelas umumnya berkaitan dengan fasilitas kamar yang diterima peserta serta besaran iuran yang dibayarkan.


Perubahan kelas wajib dilakukan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar data kepesertaan tetap sinkron dalam sistem.

Syarat Ubah Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan perubahan kelas, peserta perlu memastikan telah memenuhi persyaratan berikut: