Logo Bloomberg Technoz

Cara Urus dan Biaya Jika Sertifikat Tanah Anda Hilang

Referensi
11 September 2025 17:39

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah Ketahui Keasliannya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah Ketahui Keasliannya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas lahan. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum, tetapi juga sering menjadi syarat utama dalam berbagai transaksi, seperti jual beli tanah, pengajuan pinjaman bank, maupun urusan warisan.

Namun, tidak jarang masyarakat menghadapi masalah kehilangan sertifikat tanah. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, mengingat nilai sertifikat sangat vital dalam melindungi hak pemilik. Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan mekanisme resmi untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas cara mengurus sertifikat tanah hilang, mulai dari tahapan awal, syarat dokumen yang harus disiapkan, hingga prosedur di kantor pertanahan.

Sertifikat Tanah Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)

Ketika sertifikat tanah hilang, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik adalah tetap tenang. Panik hanya akan memperlambat proses. Berdasarkan keterangan resmi Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, hal pertama yang wajib dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian.

Surat keterangan kehilangan tersebut nantinya menjadi dasar hukum bahwa sertifikat benar-benar tidak ada lagi di tangan pemilik. Setelah itu, masyarakat diwajibkan melakukan pengumuman di media massa selama satu bulan penuh. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang mungkin memiliki klaim atas tanah tersebut untuk menyampaikan keberatan.