Penampakan Uang Rp401,65 Miliar dari Jejak Kasus Korupsi Nikel
Andrean Kristianto
31 August 2026 16:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan penyitaan dilakukan usai PT CNI menyerahkan kerugian keuangan negara yang telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) atas nama Jampidsus di Bank Mandiri.
Baca Juga
Penyitaan dilakukan sebab PT CNI diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibat kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh BPKP mencapai Rp401,65 miliar.
“Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 yang telah dititipkan di Bank Mandiri pada RPL atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan PT CNI yang berlokasi di Sulawesi Tenggara pada 2017–2019 memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (KAB) dan telah memiliki rekomendasi ekspor.
Dia menduga PT CNI bersama dengan pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 116 orang saksi, 3 orang ahli, dan menyita terhadap 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan.
Dia mengungkapkan penyidik telah melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
(dre/ain)




















