Logo Bloomberg Technoz

OJK Masih Tunggu Keppres Detail Komoditas BMKS

Sabrina Mulia Rhamadanty
01 September 2026 18:50

Daftar Sumber Daya Mineral RI, Nikel Capai 17,3 Miliar Ton (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Sumber Daya Mineral RI, Nikel Capai 17,3 Miliar Ton (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme perdagangan Bahan Mineral Kritis dan Strategis (BMKS) akan mengikuti skema bursa. Kendati demikian, OJK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang merinci jenis-jenis komoditas yang akan diperdagangkan sebelum menerbitkan aturan operasionalnya secara detail.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihak regulator saat ini sedang merampungkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan dan tata cara peralihan perdagangan komoditas tersebut.

"Kan nanti POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan sama POJK untuk pengaturan BMKS-nya, gitu ya," ungkapnya saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (1/9/2026).


Friderica menjelaskan logika dan prinsip dasar perdagangan BMKS pada dasarnya sama seperti mekanisme perdagangan bursa pada umumnya. Namun, kepastian operasionalnya baru bisa diterapkan secara penuh setelah payung hukum dalam bentuk Keppres resmi dirilis oleh pemerintah.

"Kalau logika perdagangan bursa mestinya kan sama ya, kan saya dulu biasa. Tapi tentunya persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita nunggu Keppres-nya," kata dia.