Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026, Lengkap Syarat dan Prosedur
Referensi
02 June 2026 14:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat mengajukan perpindahan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Melalui skema ini, iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh negara sehingga peserta tidak perlu lagi membayar premi bulanan secara mandiri.
Agar pengajuan tidak ditolak, peserta perlu memahami syarat dokumen, prosedur pengajuan, serta proses verifikasi yang berlaku pada 2026.
Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan?
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pendataan dan penetapan peserta PBI dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Peserta yang dapat masuk dalam kategori ini adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu dan telah lolos proses verifikasi data sosial serta ekonomi.
Pemerintah mengalokasikan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan untuk peserta PBI.





























