Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Langkah
Referensi
16 September 2025 14:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kini masyarakat Indonesia memiliki opsi baru dalam hal pengelolaan sertifikat tanah. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan sertifikat tanah elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, serta transparansi dalam administrasi agraria.
Banyak masyarakat yang penasaran bagaimana proses penggantian sertifikat tanah kertas menjadi elektronik. Prosedur ini memang memerlukan pemahaman mendetail, sebab menyangkut aspek yuridis dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas sertifikat tanah elektronik, manfaatnya, serta tata cara mengurus dokumen penting tersebut di Kantor Pertanahan (Kantah).
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen resmi hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital. Dokumen ini berbentuk file PDF dan tersimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak. Melalui sistem tersebut, pemilik tanah dapat mengakses sertifikatnya kapan pun melalui aplikasi resmi BPN bernama Sentuh Tanahku.






























