Cara Lengkap Mengubah AJB Menjadi Sertifikat Tanah
Referensi
15 July 2026 17:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Akta Jual Beli (AJB) menjadi salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli tanah. Namun, AJB bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Agar memiliki kepastian hukum, pemilik tanah perlu mengurus penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui Kantor Pertanahan.
Dengan memiliki sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi lebih kuat secara hukum serta mempermudah berbagai keperluan, mulai dari jual beli, pewarisan, hingga pengajuan kredit.
Apa Perbedaan AJB dan Sertifikat Tanah?
AJB merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli tanah.
Sementara itu, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bukti hak atas tanah yang diakui secara hukum.
Karena itu, pemilik tanah yang hanya memiliki AJB tetap disarankan segera mengurus sertifikat.































