Logo Bloomberg Technoz

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen utama dalam proses pengalihan hak atas tanah karena jual beli.

AJB wajib dibuat di hadapan PPAT dengan kehadiran minimal dua orang saksi. Setelah ditandatangani, PPAT wajib mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari kerja.

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

Pihak penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak tanah.

Berikut tarif yang berlaku:

Jenis Transaksi

Tarif PPh

Transaksi umum

2,5% dari nilai bruto

Rumah sederhana atau rumah susun sederhana

1% dari nilai bruto

Pengalihan kepada pemerintah, BUMN tertentu, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus

0%

  1. Pembayaran BPHTB

Pihak pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum proses pendaftaran di BPN.

Besaran BPHTB ditetapkan paling tinggi 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai ketentuan pemerintah daerah.

  1. Pendaftaran Balik Nama di BPN

Setelah seluruh kewajiban pajak diselesaikan, pemohon dapat mengajukan proses balik nama ke Kantor BPN.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Dokumen

Keterangan

Formulir permohonan

Sudah diisi dan bermaterai

KTP dan KK

Fotokopi pemohon

Sertifikat tanah

Asli

AJB

Asli dari PPAT

SPPT PBB

Tahun berjalan dan telah lunas

Bukti pembayaran PPh

Lunas

Bukti pembayaran BPHTB

Lunas

Surat pernyataan

Tanah tidak dalam sengketa

Surat kuasa

Jika pengurusan diwakilkan

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026

Biaya yang perlu dipersiapkan terdiri dari honorarium PPAT, pajak, dan biaya administrasi pertanahan.

Komponen Biaya

Ketentuan

Biaya PPAT

Maksimal 1% dari nilai transaksi sesuai PP 24/2016

PPh

Ditanggung penjual dengan tarif 0%-2,5%

BPHTB

Ditanggung pembeli dengan tarif maksimal 5%

Administrasi BPN

Dihitung berdasarkan nilai dan luas tanah serta biaya pendaftaran

Biaya administrasi BPN dihitung menggunakan rumus:

(nilai tanah × luas tanah) ÷ 1.000 + biaya pendaftaran

Sebagai ilustrasi, apabila nilai tanah Rp1.000.000 per meter persegi dengan luas 100 meter persegi, maka estimasi biaya administrasi BPN sekitar Rp150.000.

Dengan melengkapi seluruh dokumen dan kewajiban pajak yang diperlukan, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

(seo)

No more pages