Logo Bloomberg Technoz

Tak Seperti CPO, Ekspor Batu Bara Diklaim Minim Underinvoicing

Sabrina Mulia Rhamadanty
31 May 2026 16:15

Proses penambangan batu bara milik PT Indika Energy. (Dok Indikaenergy.co.id)
Proses penambangan batu bara milik PT Indika Energy. (Dok Indikaenergy.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menepis dugaan praktik transfer pricing yang menyebabkan adanya underinvoicing dalam kegiatan ekspor batu bara Indonesia. 

Untuk diketahui, under invoicing adalah salah satu alasan pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai anak usaha BUMN yang khusus menjalankan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia, termasuk batu bara.

Adapun, underinvoicing merupakan praktik curang dalam perdagangan internasional di mana penjual sengaja memalsukan dokumen dengan melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.


Tujuan utamanya adalah untuk menghindari kewajiban pajak, menekan bea masuk (cukai), atau memfasilitasi transfer modal secara ilegal.

“Kalau kita lihat di industri batu bara, masalah underinvoicing itu sudah bisa kita tepis. Karena di industri ini sudah ada sistem melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba), sudah diterapkan sistem terintegrasi,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).

A bulldozer moves black coal./Bloomberg-Milan Jaros