Ekspor Batu Bara via DSI, Penambang Belum Dapat Aturan Teknis
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 May 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah penambang batu bara mulai bersiap menjalankan kebijakan ekspor wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tahap I, yang berlaku 1 Juni 2026. Akan tetapi, hingga kini para penambang mengaku masih belum mendapatkan salinan peraturan pemerintah (PP) tata kelola ekspor tersebut.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) mengaku masih memantau perkembangan penerbitan PP tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tersebut, termasuk ketentuan pelaksanaan serta mekanisme implementasi yang diterapkan.
Manajemen DAAZ mengaku belum menerima salinan PP ataupun aturan teknis pelaksanaan ekspor batu bara melalui PT DSI. Kendati demikian, manajemen mengaku siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai aturan yang nantinya berlaku.
“Mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang mungkin timbul,” kata manajemen DAAZ dalam pengumumannya di BEI, dikutip Jumat (29/5/2026).
Manajemen menegaskan kebijakan tersebut kemungkinan besar tak memengaruhi kontrak penjualan eksisting perseroan, sebab transaksi ekspor yang dilakukan DAAZ umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan spot.






























