Sistem terintegrasi yang dimaksud Ardhi adalah sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) yang merupakan sistem informasi terintegrasi dari Kementerian ESDM yang berfungsi untuk mengelola dan memantau data perusahaan mineral dan batu bara (minerba) secara nasional.
“Dari Minerba One semua aktivitas dari semua pemegang konsesi [tambang] wajib dilaporkan. Setelah dilaporkan akan dipantau melalui satu sistem itu,” tambahnya.
Selain itu, Ardhi menjelaskan bahwa dalam Minerba One juga telah diatur mengenai harga dari masing-masing spesifikasi batu bara yang dijual melalui Harga Batu bara Acuan (HBA), sehingga penambang tidak bisa sembarangan menjual dengan harga diluar itu.
“Kalau melakukan pengapalan jualnya juga harus sesuai dengan HBA, sudah ada peraturan tentang HBA, dan pemerintah juga selalu mengarahkan untuk jual berdasarkan standar harga yang sama; yaitu HBA,” katanya.
“Di situ bisa terlihat transparansinya, kalau enggak ngikutin, berarti nanti ada teguran dari pemerintah,” tambahnya.
Sudah Transparan
Menurutnya, transparansi di industri batu bara sudah dilakukan dengan baik, terutama dengan adanya sistem yang diterapkan melalui kementerian teknis.
“Di industri batu bara, masalah transparansi ini sudah sangat clear dengan mekanisme yang ada selama ini. Tinggal pengawasannya saja,” klaimnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menilai dugaan praktik underinvoicing yang terjadi pada komoditas ekspor strategis Indonesia telah dilakukan selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024, hingga membuat negara kehilangan kekayaan senilai Rp15.400 triliun.
Data tersebut diungkapkan Prabowo saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Underinvoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. [Nilai] yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha, tidak dilaporkan yang sebenarnya,” tambah Prabowo.
Prabowo juga mengatakan pengusaha Indonesia yang nakal itu kemudian membuat perusahaan di luar negeri dan sengaja menjual komoditas dari tanah air ke perusahaan tersebut dengan harga yang jauh di bawah harga sebenarnya.
“Kita kirim 10.000 ton batu bara, hanya laporkan 5.000 ton,” tutur Prabowo.
Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada ekspor produk kelapa sawit, batu bara dan hampir semua komoditas yang dimiliki Indonesia.
“Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus,” ucap Prabowo.
Adapun, berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batu bara Indonesia pada 2026 mencapai 817 juta ton. Dari besaran itu, 522 juta ton di antaranya dijual ke pasar luar negeri atau dilakukan ekspor.
Volume ekspor batu bara termal sebanyak lebih dari 300 juta ton masih ditujukan ke China, sebagai negara importir batu bara terbesar Indonesia.
Sepanjang 2025, China telah mengimpor sebanyak 390,93 juta ton batu bara RI.
(smr/wdh)


























