Dari sisi fiskal, Ronny menilai sentralisasi ekspor mampu menutup celah kebocoran pendapatan negara akibat praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini dilakukan korporasi swasta melalui perusahaan cangkang di negara-negara bebas pajak.
Dengan ekspor satu pintu, seluruh Devisa Hasil Ekspor diklaim akan masuk dan menetap di sistem perbankan nasional, sehingga memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah.
Dari sisi geoekonomi, kebijakan ini dinilai dapat mengubah posisi Indonesia di pasar global. Sebagai produsen CPO terbesar dan eksportir batubara termal utama dunia, Indonesia selama ini dinilai hanya mengikuti harga yang ditentukan bursa luar negeri akibat eksportir domestik yang terfragmentasi dan bersaing menekan harga.
Dengan penyatuan volume ekspor di bawah satu entitas negara, Indonesia berpotensi mendikte harga ke negara-negara importir besar seperti China, India, dan Uni Eropa.
Kebijakan ini juga disebut akan memperketat penegakan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) serta mendorong hilirisasi industri ke sektor oleokimia, biodiesel, dan gasifikasi batu bara.
“Melalui penyatuan seluruh volume ekspor di bawah satu bendera negara, Indonesia bisa mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan raksasa yang mampu mendikte harga pasar,” jelasnya.
Merespons tudingan bahwa sentralisasi menciptakan monopoli tidak sehat, Ronny menegaskan PT DSI beroperasi sebagai State-Trading Enterprise (STE) yang diakui sah berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Meski demikian, Ronny mengakui kebijakan ini bersifat revolusioner dan membutuhkan masukan kritis dari berbagai pihak.
"Pemerintah membutuhkan sebanyak-banyaknya masukan dan kritik," tegasnya.
(ain)































