Logo Bloomberg Technoz

Dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO, kejaksaan sendiri sebenarnya menjerat sejumlah perusahaan dari tiga grup perusahaan sawit yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiga grup perusahaan ini menerima keuntungan dari manipulasi yang dilakukan Yeka saat mengeluarkan LAHP Ombudsman.

Meski demikian, Syarief mengklaim masih melakukan penelusuran apakah dua grup perusahaan lainnya yaitu Musim Mas dan Permata Hijau juga turut memberikan suap berupa uang dan proyek kepada Yeka.

Bloomberg Technoz telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Wilmar Group soal tuduhan kejaksaan ini. Akan tetapi, hingga berita ditulis, Public Relations Assistant Manager PT Wilmar Nabati Indonesia, Alina Musta’idah belum memberikan balasan.

LAHP Ombudsman Berujung Vonis Onslag

Kejaksaan mencatat peran Yeka muncul saat Ombudsman melakukan investigasi terhadap fenomena kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada awal 2022. Dia kemudian menerbitkan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT pada 15 Agustus 2022 yang alih-alih memuat pemeriksaan kelangkaan minyak goreng, justru menyasar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan agar dicabut.

Tak hanya itu, Yeka kemudian mengirimkan LAHP tak hanya kepada Kementerian Perdagangan. Dia juga mengirimkan salinannya kepada sejumlah advokat yang belakangan diketahui membantu tiga grup perusahaan sawit tersebut yang duduk sebagai pesakitan di PN Tipikor Jakarta.

Tiga perusahaan tersebut kemudian menggunakan LAHP Ombudsman untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan perdata terhadap Kementerian Perdagangan. Mereka pun memenangkan gugatan.

Putusan dan kemenangan di PTUN dan Perdata kemudian digunakan majelis hakim PN Tipikor Jakarta untuk memberikan putusan onslag kepada Wilmar cs. Belakangan, kejaksaan membuktikan tiga majelis hakim dan pimpinan PN Tipikor Jakarta juga menerima suap dari tiga grup perusahaan sawit tersebut.

(dov/frg)

No more pages