Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai 18 Juni 2026
Dovana Hasiana
26 May 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan akan melakukan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Hal ini merujuk pada ketetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa lalu (19/05/2026) dan telah dikirimkan ke pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melalui pos.
“Ini sudah menjadi ketetapan final," kata Kuasa hukum Kementerian Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto dikutip, Selasa (26/05/2026).
"Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib.”
Menurut dia, pengadilan telah memberikan jeda waktu kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
“Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Kharis.


























