Imigrasi Tangkap 13 Calon Haji Ilegal di Bandara Kualanamu Medan
Dovana Hasiana
22 May 2026 17:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara menghentikan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal. Rombongan tercatat hendak berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur, Kamis (21/05/2026).
Berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, kejadian ini bermula ketika petugas imigrasi Kualanamu mendapati skor 100% pada indikator Subject of Interest atau subjek yang dicurigai saat memeriksa tujuan perjalanan 13 WNI -- delapan laki-laki dan lima orang perempuan. Awalnya, 13 WNI tersebut mengatakan hendak menjalani liburan di Malaysia.
Petugas imigrasi kemudian meminta rombongan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan atau secondary check. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan dokumen dan pernyataan 13 WNI tersebut.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan. Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat untuk menjalani ibadah haji secara ilegal.




























