Airlangga Pastikan Feronikel Wajib Diekspor Melalui Danantara
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan produk olahan nikel, feronikel (FeNi), menjadi salah satu produk paduan besi yang wajib diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Sekarang balik ferro alloy, ferro nikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
Airlangga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai I Juni 2026. Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.
Airlangga menegaskan bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan para dua tahap tersebut.
“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.




























