BI Soal Batasan Beli Valas US$25.000: Bukan Hal Baru
Mis Fransiska Dewi
22 May 2026 15:01

Bloomberg Technoz, Makassar - Bank Indonesia (BI) menyatakan penurunan threshold kewajiban penyampaian underlying transaksi tunai beli valuta asing (valas) dari US$50 ribu menjadi US$25 ribu pada Juni 2025 mendatang bukan merupakan hal baru. BI pernah menerapkan batas US$25 ribu pada 2015 saat terjadi gejolak pasar keuangan global akibat taper tantrum.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bi, Ruth A. Cussoy Intama mengatakan, penyesuaian threshold kewajiban penyampaian underlying untuk transaksi tunai beli valas ditujukan untuk mendukung upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mendukung supply valas domestik, dan manajemen likuiditas valas pelaku pasar.
“Di Agustus 2015 ini [pernah diturunkan] karena taper tantrum. Nah itu kelihatan. Jadi memang walaupun mungkin trennya tetap naik [rupiah], tapi ada titik-titik tertentu yang kita bisa yakinkan itu efektif seperti yang kita turunkan sekarang nih [batas pembelian valas],” kata Ruth dalam media briefing di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Dalam implementasinya nanti, BI juga menyiapkan masa transisi agar perbankan dapat menyesuaikan sistem dan mekanisme verifikasi dokumen nasabah. Adapun dokumen underlying yang dimaksud dapat berupa invoice, dokumen impor-ekspor, hingga bukti kebutuhan pembayaran pendidikan di luar negeri.
"Underlying-nya adalah dokumen yang memang dapat menunjukkan itu adalah kebutuhan yang riil," tuturnya.






























