BI Perluas Penempatan DHE SDA, Kini Bisa Disimpan di SUN & Sukuk
Sultan Ibnu Affan
21 May 2026 20:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kini, eksportir dapat memilik memasukkan dana miliknya ke dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk berdenominasi valuta asing.
Instrumen penempatan DHE SDA kini mencakup rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), hingga SUN dan SBSN valas. Tenor juga diperluas menjadi 12 bulan.
"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut bahwa beleid terkait dengan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan berlaku mulai 1 Juni 2026.
“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).




























