Di sisi lain, Ruth menegaskan rencana penurunan batas pembelian valas tanpa dokumen underlying bertujuan untuk menekan transaksi spekulatif di pasar spot, bukan membatasi pembelian valas.
Masyarakat maupun pelaku usaha, kata dia, tetap diperbolehkan membeli valas dalam jumlah besar selama memiliki dokumen underlying atau dokumen yang menunjukkan kebutuhan riil.
"Monggo, silakan, mau beli seberapa saja silakan. Sekali lagi, kita tidak membatasi beli valas. Mau dollar AS, mau non-dolar AS dengan ekonomi, tapi mau tolong kalau orang beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi. Itu pesan penting yang perlu kami tekankan kenapa kami kok turunin lagi," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, melalui kebijakan ini bank sentral ingin memastikan transaksi pembelian dolar AS benar-benar didasarkan pada kebutuhan ekonomi, bukan semata-mata memanfaatkan gejolak pasar untuk mencari keuntungan jangka pendek.
Sebab, kegiatan spekulasi mata uang di saat kondisi pasar uang global yang tengah fluktuatif dapat menekan rupiah untuk melemah.
"Kalau mau, monggo ibu-ibu yang punya anak di luar negeri yang memang butuh [valas], monggo, boleh. Usaha yang memerlukan [valas] untuk ekonomi, silakan," ucapnya.
Menurutnya, mayoritas transaksi valas di Indonesia sebenarnya sudah memiliki underlying. BI mencatat lebih dari 90% transaksi valas domestik telah disertai dokumen pendukung kebutuhan ekonomi.
Karena itu, penurunan threshold dilakukan untuk mempersempit ruang transaksi spekulatif yang dinilai meningkat saat pasar bergejolak.
"Biasanya manusia kan cenderung exaggerate ketika kondisi kayak gini lah ya spekulasinya. Nah inilah yang kita batasi," tuturnya.
Nilai rata-rata transaksi harian turun
Ruth juga mengungkapkan kebijakan penurunan pembelian valas tanpa underlying document cukup ampuh dalam menekan pembelian valas. Data BI menunjukkan nilai rata-rata harian transaksi valas juga menunjukkan tren penurunan.
BI pada 1 April 2026 telah menurunkan threshold kewajiban penyampaian underlying dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu.
Dalam rangka memperkuat stabilitas rupiah melalui upaya meminimalisasi demand pembelian valas, pada Juni 2026 BI akan kembali menurunkan threshold kewajiban penyampaian underlying transaksi tunai beli valas dari US$50 ribu menjadi US$25 ribu pada Juni 2026.
Dia mengatakan kebijakan penurunan batas pembelian valas pada 1 April lalu, efektif dapat menekan transaksi pembelian dolar tanpa underlying. Tercatat, transaksi valas turun dari sebelumnya US$78 juta per hari pada Kuartal I-2026 menjadi US$62 juta dollar AS pada April-Mei 2026.
“Karena ketika kami turunkan [threshold transaksi pembelian tunai valas terhadap rupiah] dari US$100 ribu ke US$50 ribu, efektifitasnya sudah terlihat dari sekitar US$78 juta atau US$76, itu berkurang jadi rata-rata harian itu sekitar hanya US$62 juta per hari. US$62 juta x 20 hari itu bisa Rp1 miliar juga,” kata Ruth.
Dia menyebut nilai rata-rata harian terus menunjukkan tren penurunan, harapannya, ke depan nilai rata-rata harian diperkirakan akan menurun dan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying.
(lav)


























