Dalam hal ini, ekspor paduan besi nantinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, dengan masa transisi berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode transisi, ekspor tetap dilakukan melalui BUMN Ekspor menggunakan Laporan Surveyor (LS) milik pelaku usaha.
Ekspor dilakukan atas nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, sementara pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), pelaku usaha tercatat sebagai pemilik barang dan BUMN Ekspor sebagai eksportir.
Pemerintah juga meminta BUMN Ekspor menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor selama masa transisi agar implementasi ekspor melalui BUMN ekspor secara penuh dapat berjalan mulai 1 September 2026.
Dalam daftar HS besi paduan yang diatur, produk feronikel dengan HS ex 7202.60.00 masuk kategori wajib memiliki LS.
Produk yang tercakup antara lain ferro nickel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), batangan (ingot), hingga sponge FeNi dengan kadar tertentu.
Sementara itu, sejumlah produk ferro alloy lain seperti fero mangan, fero silikon, fero kromium, fero molibdenum, fero tungsten, hingga fero titanium juga diwajibkan memiliki LS untuk ekspor.
Adapun, beberapa HS seperti fero niobium dan pos lain-lain tetap masuk kategori bebas pengendalian khusus.
Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya memberikan sinyal ekspor komoditas mineral bakal turut diwajibkan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Saat ini, kebijakan tersebut baru diberlakukan terhadap 3 komoditas, yaitu; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi.
Bahlil menegaskan nantinya seluruh komoditas mineral, termasuk produk olahan nikel, bakal wajib dilakukan melalui PT DSI.
“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” kata Bahlil kepada awak media, di sela IPA Convex 2026, Selasa (20/5/2026).
Adapun, feronikel merupakan produk turunan nikel yang dihasilkan dari smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF). Smelter nikel RKEF membutuhkan bijih nikel kadar tinggi atau saprolit sebagai bahan bakunya.
Umumnya, feronikel dimanfaatkan sebagai bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat. Produk tersebut merupakan paduan nikel dan besi dengan kandungan nikel sekitar 20%—40%.
Pada tahun lalu, Kementerian ESDM mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara itu, tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.
Secara umum, kapasitas terpasang smelter RKEF yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.
Daftar HS paduan besi yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan tersebut:
- HS ex 7202.11.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
- HS ex 7202.19.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
- HS 7202.21.00 (mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya) – dilarang ekspor
- HS ex 7202.29.00 (logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.30.00 (fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
- HS ex 7202.41.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.49.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS 7202.50.00 (fero-silikon-kromium) – bebas pengendalian khusus
- HS ex 7202.60.00 (fero nikel/FeNi dalam bentuk bongkahan/lumps, ingot, nugget FeNi, atau sponge FeNi dengan kadar tertentu) – wajib LS
- HS ex 7202.70.00 (fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.80.00 (logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.91.00 (fero titanium dengan kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.92.00 (fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS 7202.93.00 (fero niobium) – bebas pengendalian khusus
- HS 7202.99.00 (lain-lain) – bebas pengendalian khusus
(azr/wdh)



























