Supir Green SM jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Dovana Hasiana
22 May 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) perlintasan sebidang Ampera di Bekasi -- perlintasan yang tak memiliki pos penjagaan.
Namun, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Gefri Agitia menjelaskan tidak menahan Richard karena ancaman hukuman berada di bawah lima tahun. Dalam perkara ini, sopir taksi tersebut disangkakan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta - tindak pidana ringan (tipiring).
“Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman enam bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan,” ujar Gefri kepada awak media, dikutip Jumat (22/05/2026).
Namun, dia menggarisbawahi hanya berwenang menangani perkara antara kecelakaan antara KRL dengan taksi, bukan tabrakan antar-kereta yang terjadi setelahnya. Terlebih, terdapat jeda waktu 10 menit antara dua peristiwa tersebut.
“Perlintasan sebidang juga, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya,“ ujar dia.






























