Namun, Airlangga menegaskan khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30% untuk minimal 3 bulan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah akan memberikan insentif penempatan DHE SDA berupa pemberian tarif PPh hingga 0%, sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang ditempatkan pada instrumen penempatan DHE SDA. Jika ditempatkan padainstrumen reguler non DHE akan dikenakan tarif PPh hingga 20%.
(ell)
No more pages





























