Logo Bloomberg Technoz

Detail Skema Ekspor SDA 1 Pintu via BUMN yang Baru Dibuat Prabowo

Sabrina Mulia Rhamadanty
20 May 2026 13:40

Aktivitas bongkar muat di salah satu fasilitas pelabuhan milik Harita Nickel di Pulau Obi Island, Maluku Utara. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)
Aktivitas bongkar muat di salah satu fasilitas pelabuhan milik Harita Nickel di Pulau Obi Island, Maluku Utara. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu yang termuat dalam peraturan pemerintah (PP) baru yang akan diterbitkan pemerintah hari ini, Rabu (20/5/2026).

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

Menurut Prabowo, penerbitan peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara optimal.


Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA Indonesia harus dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.