Sayangnya, kebijakan tersebut memindahkan beban bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi ke APBN dan arus kas Pertamina.
“Pemerintah perlu menyebut angka kompensasi secara terbuka agar publik memahami bahwa harga murah di SPBU tetap memiliki biaya fiskal,” tegas Syafruddin.
Selisih Harga
Dihubungi secara terpisah, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menerangkan jika harga jual Pertamax ditahan Rp12.300/liter, sementara harga keekonomiannya sudah menembus Rp17.000/liter, terdapat selisih sekitar Rp4.700/liter.
Dia mencatat konsumsi Pertamax mencapai 18.606 kl /hari hingga 21.713 kl/hari, sehingga kebutuhan dana kompensasi energi yang bakal dibayarkan pemerintah dapat mencapai Rp2,6—Rp3,1 triliun per bulan.
“Dengan memakai acuan konsumsi normal Pertamax sekitar 18.606 kl/hari dan dapat naik menjadi sekitar 21.713 kl/hari pada periode permintaan tinggi, maka kebutuhan kompensasi kasarnya berada di kisaran Rp2,6 triliun sampai Rp3,1 triliun per bulan,” kata Josua ketika dihubungi, Senin (18/5/2026).
Lebih jauh, Josua juga mewaspadai konsumsi riil Pertamax di lapangan sebenarnya jauh lebih tinggi dari data tersebut, sebab terdapat pergeseran konsumen dari SPBU swasta atau karena aktivitas transportasi meningkat.
Jika hal tersebut terjadi, dia meramal kebutuhan dana kompensasi energi untuk produk Pertamax dapat makin naik ke level Rp3,3—Rp3,5 triliun per bulan.
“Jadi, untuk Pertamax saja, estimasi yang cukup aman adalah sekitar Rp2,5 triliun sampai Rp3,2 triliun per bulan, dengan titik tengah sekitar Rp2,8 triliun per bulan,” tegas dia.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengonfirmasi negara bakal memberikan kompensasi energi atas selisih nilai keekonomian Pertamax dengan harga jualnya, usai perseroan menahan harga bensin RON 92 nonsubsidi tersebut sejak 1 April 2026.
Corporate Secretary PPN Roberth MV Dumatubun mengungkapkan harga keekonomian Pertamax sudah menembus sekitar Rp17.000-an/liter. Namun, atas hasil diskusi dengan pemerintah, perseroan memutuskan menahan harga Pertamax di level Rp12.300/liter sejak April 2026.
Roberth mengungkapkan perseroan bakal menanggung selisih harga jual dan keekonomian Pertamax terlebih dahulu.
Setelah itu, pemerintah bakal membayarkan kompensasi energi dengan besaran yang bakal didiskusikan dan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, kurang lebih begitu kalau range hargannya [Pertamax di sekitar Rp17.000-an/liter],” kata Roberth ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).
“Untuk selisih, karena harga ditahan setiap bulan, diberikan kompensasi dari pemerintah untuk selisihnya setelah pembahasan,” tegas dia.
Sekadar informasi, Pertamina terpantau menaikkan harga sebagian besar BBM nonsubsidi miliknya pada Senin (4/5/2026).
Hal ini dilakukan setelah perusahaan pelat merah negara tidak melakukan penyesuaian harga bulanan pada jadwal rutin awal bulan yang dilansir Jumat (1/5/2026).
Dalam hal ini, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp19.900/liter. Angka ini naik Rp500 dibandingkan dengan harga yang sebelumnya diumumkan pada 1 Mei yaitu Rp19.400/liter.
Untuk harga BBM jenis Solar nonsubsidi, yakni Dexlite dan Pertamina Dex, sama-sama mengalami penyesuaian harga.
Harga Dexlite dipatok Rp26.000/liter, naik Rp2.400 dibandingkan dengan harga sebelumnya Rp23.600/liter di Jabodetabek.
Sementara itu, Pertamina Dex dipatok Rp27.900/liter, naik Rp4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya Rp23.900/liter di Jabodetabek.
Di lain sisi, harga Pertamax (RON 92) tetap Rp12.300/liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) juga tetap Rp12.900/liter.
Dalam keterangannya kala itu, Roberth menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi merupakan bagian dari mekanisme pasar yang mengikuti perkembangan harga global.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 pemerintah sebenarnya membagi BBM penugasan hanya menjadi dua kategori, yakni; Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa BBM jenis Solar mendapatkan subsidi dan kompensasi energi, sementara Pertalite tidak mendapatkan subsidi tetapi diberikan kompensasi.
Adapun, anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia pada 2026 dipagu senilai Rp381,3 triliun untuk BBM, gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, dan listrik.
(wdh)




























