OJK: 57 BPR Sudah Merger pada 2026, 200 Lebih Masih Berproses
Mis Fransiska Dewi
18 May 2026 10:28

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sepanjang 2026 sebanyak 57 Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) telah memperoleh persetujuan untuk konsolidasi.
Hingga kini proses konsolidasi BPR/BPRS terus berjalan karena lebih dari 200 bank lainnya masih berada dalam proses perizinan konsolidasi di OJK.
“Sebanyak 57 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/BPRS dan lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis dikutip Senin (18/5/2026).
Dian menjelaskan, konsolidasi dilakukan bukan sekadar untuk mengurangi jumlah pelaku industri, melainkan sebagai upaya memperkuat fondasi usaha BPR/BPRS agar lebih sehat dan kompetitif di tengah tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks.
“Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien,” ujar Dian.





























