Logo Bloomberg Technoz

Hakim Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Akan Dilaporkan ke KY

Dovana Hasiana
13 May 2026 11:35

Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis agenda pemeriksaan saksi (Tangkapan layar Youtube Dilmil Jakarta)
Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis agenda pemeriksaan saksi (Tangkapan layar Youtube Dilmil Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sebagai kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Para hakim ini adalah majelis dalam persidangan dugaan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus oleh empat anggota BAIS TNI. 

"Kami akan mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang saat ini sedang mengadili empat terdakwa dugaan penyiram air keras kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," kata anggota TAUD Airlangga Julio dikutip, Rabu (13/05/2026).

Para hakim, menurut dia, terutama Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama memimpin sidang. TAUD menuduh majelis hakim berulang kali menyampaikan keberpihakan terhadap para terdakwa.


Salah satunya, merujuk pada pernyataan Fredy di muka sidang tentang bagaimana seharusnya penyerangan terhadap Andrie Yunus akan lebih berhasil dan minim jejak. Seperti pengenaan penutup wajah, hingga menggunakan wadah botol air mineral untuk menampung air keras.

Selain itu, kata Julio, Fredy juga mengutarakan ancaman untuk memanggil paksa hingga melaporkan pidana Andrie Yunus jika tak mau hadir di persidangan. Padahal, Oditur Militer II-07 Jakarta menilai kesaksian Andrie Yunus tak perlu dipaksakan; bahkan tak ada rencana untuk menjemput paksa dan pemidanaan.