Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Bebas 8 Bos Bank di Kasus Sritex

Dovana Hasiana
13 May 2026 11:25

Lagi, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Termasuk Eks Direktur Keuangan (Diolah dari Berbagai Sumber)
Lagi, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Termasuk Eks Direktur Keuangan (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap delapan terdakwa bankir yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa masih bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut karena kasus Sritex masih disusun menggunakan KUHAP lama. 

Sementara, pada KUHAP baru, Pasal 244 ayat (4) menegaskan, putusan bebas bersifat final. Jaksa tak bisa melakukan upaya hukum lanjutan apa pun.

“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan dalam menggunakan hukum acara pidana yang lama,” ujar Anang kepada awak media, Selasa (12/05/2026). 


Delapan terdakwa yang dibebaskan hakim adalah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.

Selain itu, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, dan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.