Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Serahkan Uang Sitaan Rp10,27 T ke Pemerintah

Dovana Hasiana
13 May 2026 14:25

Tumpukan uang satgas PKH penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kejagung, Rabu (13/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Tumpukan uang satgas PKH penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kejagung, Rabu (13/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penyerahan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp10,27 triliun pada hari ini, Rabu (13/05/2026).

Perinciannya, ini terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp3,42 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun. 

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (13/05/2026). 


Tak hanya itu, Satgas PKH juga melakukan penyerahan lahan kawasan hutan. Per hari ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Perinciannya, sektor perkebunan yaitu sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. 

Kedua, sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali sektor pertambangan di kawasan hutan seluas yang tak sesuai aturan seluas 12.371,58 hektare.