Dissenting Opinion Hakim jadi Materi Banding
Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Boy Bonjol juga memastikan kliennya akan melakukan perlawanan hukum melalui upaya banding terhadap putusan PN Tipikor Jakarta. Dia berkukuh seharusnya Ibrahim mendapatkan vonis bebas; bukan empat tahun penjara.
"Ibrahim Arief alias Ibam telah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami sangat menyayangkan, kami sangat kecewa, yang mendalam dan kami sangat prihatin atas putusan tersebut," ujar dia dikutip, Rabu (13/05/2026).
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami."
Dia pun memaparkan sejumlah materi dan pertimbangan hukum yang akan menjadi materi banding. Salah satunya, kata dia, pendapat berbeda atau dissenting opinion yang diajukan dua anggota majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Andi Saputra dan Eli Yusman.
Dalam pendapat berbeda tersebut, kedua hakim menilai Ibrahim tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga berpendapat seharusnya Ibrahim mendapat vonis bebas karena tak terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan tersangka, terdakwa, dan terpidana lainnya.
"Dissenting opinion ini akan menjadi salah satu landasan utama dalam memori banding yang akan kami ajukan," ujar Boy.
(dov/frg)






























