Komentar OJK Usai Belasan Emiten RI Terdepak dari MSCI
Cahya Puteri Abdi Rabbi
13 May 2026 15:27

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil rebalancing indeks MSCI yang diumumkan pada 13 Mei 2026, di mana sebanyak enam emiten terdepak dari jajaran MSCI Global Standard Index, dan 13 lainnya dikeluarkan dari kategori MSCI Small Cap Indexes.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan hasil rebalancing tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jangka pendek atas reformasi pasar modal Indonesia.
Reformasi tersebut telah berjalan sejak awal 2026 melalui delapan rencana aksi percepatan yang berfokus pada peningkatan transparansi dan integritas pasar.
Dalam pelaksanaannya, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan self-regulatory organization (SRO) lainnya mendorong sejumlah kebijakan, antara lain peningkatan batas minimal free float saham menjadi 15%, keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, hingga penyajian data investor yang lebih rinci.
Hasan menyebut, hasil peninjauan MSCI kali ini menunjukkan bahwa peningkatan transparansi turut memengaruhi komposisi indeks, termasuk dalam proses penyesuaian terhadap saham yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, baik dari sisi free float maupun pergerakan harga.






























