Logo Bloomberg Technoz

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026

Referensi
11 May 2026 15:10

Ilustrasi bayi. (Envato/mstandret)
Ilustrasi bayi. (Envato/mstandret)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlindungan layanan kesehatan sejak dini. Pendaftaran ini penting dilakukan untuk memastikan bayi dapat memperoleh akses pelayanan medis, imunisasi, hingga penanganan kesehatan apabila dibutuhkan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Jika melewati batas waktu tersebut, peserta tetap diwajibkan membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi.

Selain memberikan perlindungan kesehatan, kepesertaan BPJS bagi bayi juga membantu orang tua mengurangi risiko biaya pengobatan yang tinggi di masa mendatang.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut syarat umum pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

  • Kartu BPJS Kesehatan ibu atau nomor JKN

  • KTP orang tua

  • Kartu Keluarga

  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan

  • NIK bayi jika sudah terdaftar di Dukcapil

Artikel Terkait