Jaksa Hanya Tuntut Bos Terra Drone 2 Tahun
Dovana Hasiana
11 May 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai Michael telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia.
Jaksa menuntut Michael telah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini juga sebagaimana termaktub dalam dakwaan pertama Penuntut Umum dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin (11/05/2026).
Jaksa menilai keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Michael mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia. Sementara, keadaan yang meringankan adalah Michael dinilai bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, polisi menemukan Gedung Terra Drone sebenarnya tak memenuhi berbagai standar keamanan; terutama untuk bencana kebakaran. Gedung tersebut tak memiliki pintu darurat; tak ada sensor asap atau api; tak ada sistem proteksi kebakaran; dan tak memiliki jalur evakuasi.































