Ia juga menyebut sejumlah platform OTA kini mulai menampilkan informasi NIB dan KLBI pada deskripsi properti akomodasi di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi kepada konsumen sekaligus memperkuat kredibilitas pelaku usaha pariwisata.
“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi bagi konsumen dan kredibilitas pelaku usaha,” ujarnya.
Kemenpar mencatat hingga 30 April 2026 terdapat sekitar 98.507 unit usaha akomodasi pariwisata yang telah terdaftar dan memiliki perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut meningkat 43,12% dibandingkan saat inisiatif penataan dimulai pada 31 Maret 2025.
Meski demikian, pemerintah mengakui tantangan penataan akomodasi digital masih besar. Saat ini tercatat sedikitnya terdapat sekitar 470 ribu listing akomodasi yang tersebar di berbagai platform OTA di Indonesia.
Karena itu, pemerintah akan terus mendorong proses verifikasi dan kepatuhan perizinan agar seluruh akomodasi yang dipasarkan secara daring memenuhi standar legalitas dan keamanan usaha pariwisata.
(dec/del)































