“Kita lihat [hasil pertumbuhan ekonomi], enggak langsung jeder [diberlakukan], kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,” tuturnya.
Di sisi lain, Purbaya optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2026 akan mendekati level 6%. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditargetkan sebesar 5,4%. Meski demikian, Produk Domestik Bruto (PDB) akan didorong mendekati level 6%.
“Kita dorong ke arah sana, tapi saya rasa belum 6% mendekati sana lah. Tapi saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah [baru diberlakukan pajak],” ucap dia.
Sejalan dengan hal itu, Purbaya menegaskan ke depannya kebijakan perpajakan hanya akan diumumkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan sebagai pelaksana kebijakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait kebijakan pajak.
Diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Akan tetapi, jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
(mfd/ell)































