Analis: Pembebasan Pajak Tak Jamin Perbaikan Kinerja BUMN Karya
Sabrina Mulia Rhamadanty
09 May 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diketahui akan memberi insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode 2026 sampai 2029. Hal ini dilakukan untuk mempercepat agenda efisiensi perusahaan pelat merah, terutama terkait restrukturisasi perusahaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, analis ekuitas menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada perbaikan kinerja keuangan emiten plat merah sektor infrastruktur dan konstruksi.
Sebelumnya Danantara mempercepat langkah transformasi besar-besaran di tubuh BUMN sektor infrastruktur-konstruksi. Restrukturisasi ini ditarget dapat rampung pada semester kedua tahun ini.
Terdapat 7 perusahaan yang mengalami restrukturisasi, dengan 4 di antaranya adalah perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI): PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero).
Senior equity dari Kiwoom Sekuritas, Sukarno Alatas mengatakan kebijakan pembebasan pajak ini tentunya akan membantu emiten BUMN karya, terutama dari sisi cash flow atau aliran modal dan restrukturisasi utang.




























