RI Patok Rasio Pajak 2027 10,5%, Andalkan Windfall Tax & Digital
Redaksi
07 May 2026 15:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2027 berada di kisaran 10,02% hingga 10,50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menyiapkan penerapan skema windfall tax hingga sektor ekonomi digital.
Windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan pemerintah atas keuntungan besar tak terduga yang diperoleh perusahaan atau industri, terutama akibat lonjakan harga komoditas global.
Target tersebut tercantum dalam Buku UU Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dan menjadi bagian dari sasaran makro pembangunan tahun depan.
Sebagai perbandingan, dalam APBN 2026 rasio perpajakan atau tax ratio ditargetkan sebesar 10,48% terhadap PDB. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginginkan tax ratio berada di kisaran 11%-12% pada 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan strategi peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan pada perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk sektor tenaga kerja informal.































