Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Restui BUMN Bebas Pajak Sampai 2029

Mis Fransiska Dewi
07 May 2026 19:30

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi BUMN untuk mempercepat agenda efisiensi perusahaan pelat merah. Kebijakan itu disebut sudah mulai berlaku dan akan diberikan hingga 2029.

Purbaya menjelaskan insentif tersebut berkaitan dengan proses restrukturisasi besar-besaran BUMN yang tengah dijalankan pemerintah. Menurut dia, proses penggabungan dan peleburan perusahaan pelat merah selama ini menimbulkan biaya tinggi karena adanya pungutan pajak dalam transaksi jual beli aset maupun aksi korporasi lainnya.

"Kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya di sela kegiatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).


Dia juga menyinggung upaya streamlining BUMN yang disebut telah memangkas jumlah entitas dari sekitar seribuan menjadi sekitar 248 perusahaan. Menurutnya, proses penyederhanaan struktur perusahaan itu perlu didukung kebijakan fiskal agar berjalan lebih cepat dan tidak terbebani biaya tambahan.

Purbaya menekankan pembebasan pajak hanya berlaku pada transaksi yang terkait merger, akuisisi, maupun aksi korporasi restrukturisasi lainnya. Sementara itu, kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.