Restitusi PPN Batu Bara Bengkak, DJP Akan Perketat Pemeriksaan
Redaksi
06 May 2026 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto buka suara terkait lonjakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor batu bara. Ia memastikan seluruh proses pengembalian pajak dilakukan melalui pemeriksaan yang ketat dan hati-hati untuk memastikan validitas klaim dari wajib pajak.
“Jadi kami pastikan pemeriksaan kami solid. Sehingga memang betul ada kenaikan restitusi yang memang cukup signifikan tetapi tentu itu semua melalui proses pemeriksaan yang sangat hati-hati,” ujar Bimo saat ditemui seusai paparan APBN Kita, Rabu (6/5/2026).
Bimo menegaskan, sebagai barang kena pajak, industri batu bara memang memiliki hak untuk mengajukan restitusi PPN. Lonjakan restitusi pada 2025 disebut berkaitan erat dengan tingginya investasi yang dilakukan perusahaan tambang pada periode sebelumnya saat harga batu bara masih tinggi.
“Nah yang berikutnya kalau batubara sebagai barang kena pajak ya pasti juga punya hak untuk restitusi. Nah bahwa kemarin 2025 itu angkanya naik dibanding tahun sebelumnya ya karena tahun sebelumnya kan harga batubara sedang tinggi Banyak sekali investasi yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas miningnya,” katanya.
Menurutnya, investasi besar tersebut membuat vendor dan pemasok memungut PPN dalam jumlah signifikan. Ketika kondisi industri berubah pada 2025, perusahaan kemudian mengalami posisi lebih bayar pajak yang berujung pada kenaikan restitusi.































