Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Ungkap Nombok Rp25 Triliun dari Restitusi PPN

Mis Fransiska Dewi
04 May 2026 19:00

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa Kementerian Keuangan terpaksa harus menanggung beban pengeluaran dari kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp25 triliun akibat adanya kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batu bara.

Peristiwa ini yang menyebabkan Bendahara Negara menerbitkan beleid baru pengetatan mekanisme restitusi PPN yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2026.

Dalam regulasi ini, Kementerian Keuangan memangkas batas maksimal restitusi PPN secara signifikan, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar untuk setiap masa pajak. Menurut Purbaya, aturan ini dirilis untuk mengendalikan proses restitusi agar menjadi lebih rapi.


"Restitusi sedang diaudit investigasi 2016-2025 oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Saya minta audit dengan betul supaya tidak kecolongan, apalagi industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp25 triliun. net saya bayar, kan ada yang tidak benar hitungannya," ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (4/5/2026).

Ke depan, Purbaya mengaku ingin mengetahui lebih rinci apa yang sebenarnya terjadi dalam kebijakan restitusi pajak di industri batu bara tersebut. Sembari melakukan penyelidikan lebih dalam, dia menganulir kebijakan sebelumnya dan memberi batasan nominal lebih rendah agar pencairan restitusi pajak lebih terkendali dan tidak menekan penerimaan negara.