Logo Bloomberg Technoz

EV Kena Pajak, Kemenperin Pilih Kejar Penguatan Industri dan TKDN

Redaksi
23 April 2026 17:15

Pengunjung melihat mobil BYD yang dipamerkan dalam ajang GIIAS 2024 di ICE BSD, Jumat (19/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung melihat mobil BYD yang dipamerkan dalam ajang GIIAS 2024 di ICE BSD, Jumat (19/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberi jawaban perihal rencana pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur soal kebijakan perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik atau electric vehicle (EV). 

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Setia Diarta menegaskan bahwa Kemenperin fokus pada komitmennya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). 

Dengan demikian, alih-alih memajaki, sorotannya justru kepada upaya transformasi menuju kendaraan listrik yang harus tetap dijaga agar memberikan manfaat maksimal bagi industri dalam negeri, mengingat sektor otomotif merupakan salah satu penopang utama ekonomi nasional.


"Karena itu, transformasi menuju kendaraan listrik harus dipastikan berjalan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi industri dalam negeri," kata Setia mengutip dari keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Setia menjabarkan bahwa ndustri kendaraan listrik nasional saat ini menunjukkan perkembangan signifikan. Terdapat 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun. Disusul 68 produsen sepeda motor listrik dengan kapasitas 2,51 juta unit per tahun. Terakhir, sembilan perusahaan bus listrik dengan kapasitas 4.100 unit per tahun. Adapun total investasi sektor ini disebut mencapai Rp25,67 triliun.